Tak Terima Tanah Leluhur Dijadikan Aset Desa, Keluarga Besar (pun) Angkat Bicara

kdri_caplok_tanah

Perwakilan keluarga Slamet saat dijelaskan terkait riwayat tanah leluhurnya yang kini dicaplok jadi aset desa.

EKSPOSEREALITAS.net – Siapun orangnya, nggak bakal rela jika tanah leluhurnya dikuasai apalagi dicaplok oleh pihak lain. Seperti yang dilakukan keluarga besar Slamet Solikin, warga Desa Tugurejo Kecamaan Ngasem. Slamet cs meluruk kantor desa setempat lantaran tidak terima, tanah leluhurnya berubah jadi aset desa. Selain itu, mereka juga meluruk Kantor Desa Kranggan.

Menurut Slamet Solikin, bukti kepemilikan tanah tersebut tertuang dalam buku letter C desa atas nama Kasan Mardjo sebagai kakeknya. Tetapi, pihak Desa Tugurejo berusaha mengkaburkan status kepemilikan tanah itu dengan melempar tanggung jawab kepada Desa Kranggan Kecamatan Gurah.

“Sejak awal tanah ini sah milik leluhur kami Bapak Kasan Mardjo. Tidak ada jual-beli tanah tersebut selama itu hingga kini. Di dalam letter C desa juga menyatakan tanah ini milik kakek saya,” kata Slamet Solikin, Jumat pekan lalu (03/06/2016).

Ditambahkan, tapi keluarga besarnya jadi kaget tatkala tanah leluluhurnya itu sekarang beralih fungsi jadi aset desa. Bahkan, kata Slamet tanah itu malah dikuasai desa dan disewakan.

Terpisah, Sobirin, selaku Kepala Desa Tugurejo mengaku, keluarga Solikin meminta surat menyurat mengenai tanah yang dimaksud. Tetapi dia tidak dapat memberikan, karena berdasarkan surat-surat yang mereka tunjukkan bukan berada di wilayah kami, melainkan di desa lain (Desa Kranggan).

Karena tidak memperoleh hasil, rombongan kemudian mendatangi Balai Desa Kranggan Kecamatan Gurah. Tetapi, mereka juga tidak berhasil mendapatkan surat menyurat yang dikehendaki. Pihak desa beralasan bahwa, telah terjadi perubahan persil berdasarkan catatan di buku letter C desa tahun 1977.

“Berdasarkan bukti yang mereka bawa berupa letter C desa, sebelum 1977 status tanah merupakan milik ahli waris Hasan Mardjo. Namun, setelah 1977 telah terjadi perubahan persil. Tanah itu menjadi bagian dari wilayah Desa Tugurejo,” terang Sekretaris Desa Kranggan Anang Fathoni.

Anang Fathoni menambahkan, dia tidak tahu yang menjadi penyebab perubahan tersebut karena saat itu dia belum menjabat sebagai perangkat desa. Masih kata Anang, pihaknya juga belum dapat memberikan permintaan surat menyurat dari keluarga Slamet, karena perkara itu kini masih dalam penanganan Polda Jatim.

“Saya tidak bisa memberikan apa yang diminta Pak Slamet dan keluarganya. Karena, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan belum dihentikan perkaranya. Bahkan, saya beberapa hari lalu dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan,” jelas Anang.

Sekedar diketahui, pada 2015 keluarga Slamet Solikin telah menempuh upaya paksa dengan memasang patok di lahan tersebut. Mereka, bahkan melaporkan perangkat Desa Kranggan ke Polda Jatim dengan tuduhan telah mencaplok tanah milik peninggalan leluhurnya.

@djoko-cb

Tinggalkan komentar