Tolak Ganti Rugi, Warga Watualang Ajukan Keberatan Di PN Ngawi

pn-ngawi

EKSPOSEREALITAS.net – Rupanya, pembebasan tanah untuk jalan tol Solo-Kertosono belum seratus persen tuntas, terutama di wilayah Ngawi. Menyusul adanya surat permohonan keberatan atas ganti rugi tanah tol dari salah satu warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Kamis pekan lalu (02/06/2016).

Seperti diketahui Sukiman (56) warga Desa Watualang melalui kuasa hukumnya Surat Al Alixander langsung mengajukan surat permohonan keberatan ke PN Ngawi atas tanah sawah milik seluas 1.612 meter persegi. Adapun surat keberatan tersebut berawal tanah sawah milik Sukiman yang letaknya cukup strategis berada dipinggir jalan desa akan dibebaskan untuk kepentingan jalan tol.

Menurut Surat Al Alixander kuasa hukum Sukiman, berdasarkan penjelasan dari petugas tanpa diketahui dari pihak mana di Balai Desa Watualang tanggal 31 Mei 2016 lalu tanah milik klienya hanya dihargai Rp 134 ribu per meter persegi. Jika mengacu pada harga tersebut tandasnya, apabila digunakan untuk membeli tanah sawah ditempat lain dengan kelas tanah yang sama jelas tidak mungkin terbeli lebih letaknya sama-sama strategis seperti posisi sebelumnya.

Menurutnya, harga layak yang seharusnya diterima Sukiman berkisar Rp 500 ribu per meter persegi dengan perhitungan jika dibelikan tanah lagi ditempat lain dengan kelas yang sama akan memperolehnya. Padahal terangnya, berdasarkan penjelasan pasal 2 huruf b UURI Nomor 02 Tahun 2012 istilah ‘asas keadilan’ telah dijabarkan memberikan jaminan penggantian layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

ngawi_jalantol

Sukiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya Surat Al Alixander saat di PN Ngawi.

Anehnya lagi, tanah milik Sukiman sebagaimana awalnya seluas 1.612 meter persegi sesuai penetapan tahun 2008 lalu tetapi ditahun 2016 menyusut menjadi 1.092 meter persegi. Ketika Sukiman meminta diukur ulang menjelang proses pembebasan tanah tersebut, ‘petugas’ malah meminta untuk tanda tangan sebelum pengukuran ulang dilakukan. Asumsinya, bahwa Sukiman telah menyetujui besarnya uang ganti rugi atas tanah miliknya ini.

“Klien kami ini merasa bingung lantaran si petugas entah dari mana itu minta tanda tangan sebelum diukur ulang yang artinya sudah setuju dengan nilai uang ganti rugi senilai Rp 134 ribu per meter persegi itu. Padahal pengukuran ulang itu kan untuk mengetahui persis luasan tanah yang ada,” beber Surat.

Disisi lain yang paling tidak masuk akal ucap Surat, pihak klienya hanya diberikan tenggang waktu dua hari terhitung sejak 31 Mei 2016 atau jatuh tempo 2 Juni 2016 ini untuk menerima ataupun keberatan atas besarnya ganti rugi yang akan diberikan dari si petugas tersebut. Dengan demikian pungkasnya, Sukiman selaku klienya menutut sesuatu keadilan melalui PN Ngawi atas hak tanah yang dimilikinya kepada dua instansi yakni BPN Ngawi dan PPK Pengadaan tanah tol Mantingan I.

@yanto-cb

Tinggalkan komentar